Sejak awal February 2020, berita merebaknya Virus Corona atau Covid 19 telah membuat pemerintah RRC menutup kota Wuhan di provinsi Hubei. Awalnya para travel agent penyelenggara Outbound Tour   khususnya tujuan China dan penyelenggara Inbound Tour dari China lah yang terdampak bisnisnya, karena bukan hanya calon wisatawan Indonesia saja yang takut tertular, namun juga masyarakat Indonesia pun takut tertular oleh wisatawan China yang banyak datang ke Indonesia. Namun kondisi itu pun tidak bertahan lama, karena penyebaran virus corona begitu cepat merambah ke negara lain termasuk Korea, Iran dan Italy, yang kemudian menjangkau hingga ke lebih dari 160 negara termasuk Indonesia.

Dengan telah mendunianya Covid 19 telah menghampaskan bisnis para Travel Agent bukan hanya penyelenggara Outbound dan Inbound saja tapi juga bisnis Ticketing. Dengan mulai meningkatnya penyebaran virus Corona di Indonesia pada pertengahan bulan Maret 2020, akhirnya mengkaparkan para Travel Agent bahkan hingga ada yang harus menutup bisnisnya yang telah dibangun sejak puluhan tahun, karena penurunan penjualannya mencapai 100 %. Sehingga tidak ada lagi uang masuk, sementara tetap harus membiayai fix cost dan operational cost yang dipertahankan itu.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah penjualan ticket international melalui IATA khususnya yang di Indonesia, bahwa Billing Settlement Plan (BSP) para Travel Agent banyak yang negative atau berada pada posisi Credit. Mengapa bisa demikian, karena lebih banyak para calon penumpang yang me refund membatalkan perjalanannya dari pada yang membeli ticket, bahkan nyaris tidak ada. Ternyata bukan hanya penjualan ticket saja yang pertama kali negative, namun juga dalam kehidupan beragama di dunia ini pun, baru untuk pertama kalinya ada pelarangan beribadah di tempat  ibadah, termasuk ibadah wajib, hal ini semua demi mempertahankan kehidupan umat manusia di Planet Bumi.

Dari hasil survey yang diselenggarakan oleh ASTINDO pada periode 20 s/d 26 Maret 2020, menunjukan hasil :

·        99,8 % menyatakan penjualannya menurun drastis

·        86,3 % nya mengalami penurunan penjualan diatas 75 %.

·        Penurunan penjualan Paket Tour mencapai 94,4 %

·        Penurunan penjualan Ticket mencapai 77,9 %.

Dari kondisi ini mengakibatkan banyak para Travel Agent yang mengalami kesulitan dalam membayar  Gaji Karyawan; Sewa Kantor; Listrik; membayar Cicilan Hutang dan Bungannya termasuk serta membayar Pajak-pajak. Hal yang paling berat tentunya membayar kompensasi/gaji karyawan, sehingga banyak diantara para Travel Agent khususnya yang besar-besar merumahkan karyawannya, atau memberikan fasiltas cuti diluar tanggungan (Unpaid leave), memotong gajinya dan bekerja dari rumah untuk mengurangi beban biaya kehadiran dan operasional. Dari keaadan itu ASTINDO berupaya melalui berbagai jalur untuk mendapat perhatian dari Pemerintah demi mempertahankan Industri Sub Sektor Pariwisata Travel Agent ini yang mempekerjakan +/-  1,4 juta orang.

Melalui Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan kepada DPR hingga melalui Kadin Indonesia, semua jalan di tempuh oleh ASTINDO untuk memperjuangkan kelangsungan bisnis anggotanya. Akhirnya pada tanggal 26 Maret 2020, ASTINDO dilibatkan pada Rapat Koordinasi Stimulus Fiskal jilid 3 untuk Sektor Pariwisata yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman & Investasi – Luhut B Panggabean, didampingi oleh Menko Polhukam – Machfud MD, Menko Perekonomian – Erlangga Hartarto dan juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Wishnutama, Menteri Tenaga Kerja – Ida Fauziah, Dirjen Pajak serta wakil-wakil dari Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia dan Bapenas. ASTINDO bersama PHRI, Asita dan ICCA adalah asosiasi-asosiasi yang dilibatkan sebagai peserta dalam pembahasan stimulus fiscal jilid 3 ini untuk sektor Pariwisata. Hasil pembahasan yang telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi antar Menteri Koordinasi dan Kementerian tehnis terkait adalah :

1.    Pemerintah akan memperluas relaksasi PPH 21 & PPH 25 untuk sektor pariwisata.

2.    Terkait kewajiban terhadap perbankan, sudah diatur dalam POJK 011 tahun 2020.

3.    01 April 20 Pemerintah akan meluncurkan Kartu Pra Kerja, di mana akan ada benefit sebesar Rp 650.000,-/bulan (max 4 bulan) dan subsidi pelatihan Rp 1.000.000,-.

4.    Benefit BPJS Ketenagakerjaan untuk yang terkena PHK sebesar Rp 600.000,-/bulan (max 4 bulan) dan subsidi pelatihan Rp 2.000.000,-.

5.    Menparekraf mengusulkan pemberian insentif untuk perusahaan yang tidak mem-PHK karyawan.

6.    Prioritas penggunaan anggaran Negara untuk : Kesehatan, Social Safety Net, Sektor Keuangan (triple intervention).

Pimpinan rapat Menko Kemaritiman & Investasi meminta kepada seluruh industri untuk menyamakan visi, bahwa Covid19 adalah krisis kita bersama, industri diharapkan bekerjasama dengan Pemerintah untuk memerangi keadaan ini. Pemerintah mengupayakan menangani wabah Covid19 ini secara serius untuk mengembalikan kepercayaan pasar Indonesia.

 

SF 03/03-2020

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.