Penjelasan Tentang Keanggotaan Astindo :
(Formulir dan syarat-syarat keanggotaan, silakan men-dowload lampiran di atas)

KEANGGOTAAN ASTINDO

  • ANGGOTA PENUH (Full member) : adalah Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan yang menjual tiket dari Maskapai Penerbangan Domestik (Anggota/Non Anggota INACA) dan atau Maskapai Penerbangan Internasional (IATA/Non IATA) yang beroperasi/mempunyai perwakilan di Indonesia.
  • ANGGOTA PESERTA(Associate Member) : adalah Badan atau Lembaga pelatihan yang berkaitan dengan profesionalisme kompetensi dibidang ticketing.
  • ANGGOTA KEHORMATAN(Honorary Member) : adalah orang atau Badan atau Perusahaan baik Pemerintah maupun swasta yang berpotensi turut dalam memajukan ASTINDO.

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA PENUH

  1. Setiap calon Anggota penuh harus mengajukan permohonan tertulis dengan cara mengisi formulir keanggotaan yang telah disediakan disertai pernyataan kesediaan mematuhi dan menjalankan – Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta pedoman-pedoman pokok Organisasi lainnya, baik yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) dan atau Dewan Pengurus Provinsi (DPP) setempat dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK).————————–
  2. Setiap calon anggota wajib melengkapi persyaratan Administrasi yang terdiri atas :——————
    • Nama dan Alamat Perusahaan ;—————————
    • Fotocopy perizinan yang sah ;————————–
    • Fotocopy KTP pemilik perusahaan ;———————-
    • Fotocopy Akte pendirian perusahaan ;——————-
    • Pasphoto warna pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (4 lembar) ——————————————-
  3. Bagi calon anggota yang sudah memenuhi persyaratan di atas, Dewan Pengurus Provinsi (DPP) setempat dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK), dapat memberikan rekomendasi untuk diangkat menjadi Anggota ASTINDO dan diajukan ke Dewan Pengurus Nasional (DPN) untuk dikeluarkan Sertifikat Keanggotaan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA PESERTA (Associate Member)

  1. Setiap Calon Anggota wajib menyerahkan kelengkapan Administrasi yang terdiri atas :
    • Fotocopy Akte Notaris dari Perusahaan/Badan ;———-
    • Susunan dan personalia Pengurus yang sah ;————-
    • Data mengenai perusahaan ;—————————–
    • Keterangan lain yang diperlukan kemudian ;————-
  2. Permohonan dan pendaftaran menjadi anggota peserta —–dilakukan melalui Dewan Pengurus Provinsi (DPP) setempat dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK), guna memperoleh rekomendasi untuk menjadi anggota Peserta dan diajukan -kepada Dewan Pengurus Nasional (DPN) untuk dikeluarkan -sertifikat keanggotaan dan kartu anggota dari Dewan —-Pengurus Nasional (DPN).

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota Kehormatan Asosiasi diangkat oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) dan dapat juga diangkat oleh Dewan Pengurus Provinsi (DPP)/Dewan Pengurus Kabupaten (DPK).

Sumber :

  • Anggaran Dasar (AD) ASTINDO,Bab VI pasal 12
  • Anggaran Rumah Tangga (ART) ASTINDO,-Bab I, bab II


Keuntungan menjadi anggota ASTINDO :

  • Berhak menggunakan logo Astindo
  • Memperoleh informasi-informasi yang berkaitan dengan aktifitas asosiasi
  • Mengikuti kegiatan-kegiatan asosiasi, seperti : Rakernas, Munas, Pertemuan Aggota, undangan-undangan : Famtrip, Workshop, Innaugural Filght, FGD dsb.
  • Memperoleh keistimewaan untuk mengikuti event-event yang diselenggarakan oleh Astindo, seperti : ASTINDO Travel Fair, Training, Sertifikasi dsb
  • Mendapatkan akses untuk mendiskusikan atau asistensi, atau bantuan dalam kaitan permasalahan dengan pihak mitra atau suplier.

ASTINDO
Empowering Travel Agents