Sjachrul Firdaus – Ketua LSP ATDA

Presiden Jokowi mencanangkan “SDM Unggul Indonesia Maju”.

  • Terlalu mulukkah pernyataan Presiden itu ?
  • Mungkinkah Indonesia dapat memiliki SDM-SDM yang unggul disemua sektor ?

Apabila diperhatikan, banyak pejabat-pejabat Indonesia yang mendapat pengakuan dan penghargaan di tingkat internasional, termasuk diantaranya adalah Presiden Joko Widodo sendiri, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan masih banyak tokoh-tokoh dan orang Indonesia yang tidak terkenal lainnya mendapat pengakuan dan penghargaan tinggi di tingkat Internasional dan di negara-negara maju. Tentunya mereka adalah merupakan bagian SDM Indonesia yang unggul.

Latar belakang Pendidikan seseorang memang sangat berperan terhadap keberhasilan dan kesuksesan hidupnya. Namun ketika sudah terjun ke masyarakat, yang menjadi tolok ukurnya adalah Kompetensi dari profesi yang digelutinya saat ini, bukan pada waktu mempelajarinya. Salah satu pemetaan kompetensi SDM unggul itu melalui Sertifikasi Kompetesi Profesi. Dalam hal ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bersama Kementerian Tekhnis nya lah yang berperan untuk melakukan pemetaan kompetensi SDM pada industrinya, yang konon ada lebih dari 40 ribu jenis profesi di Indonesia yang perlu di Sertifikasi Kompetensinya.

Kondisi di Indonesia

Cukup banyak professional atau SDM yang bekerja atau berprofesi menyimpang dari disiplin ilmu formalnya yang didapat dibangku kuliah atau bangku sekolah vokasinya, misalnya saja :

  • Sarjana Kesehatan (Dokter) atau Sarjana Hukum yang berprofesi menjadi seorang pengusaha dibidang Travel Agent, Perhotelan, Kontraktor dsb.
  • Dokter Gigi yang kemudian menjadi Sales Manager dari alat-alat Kesehatan, karena dirasa lebih menjanjikan.
  • Insinyur yang kemudian menjadi Supplier Bahan bangunan
  • Lulusan Pesantren yang menjadi kepala montir disuatu bengkel otomotif besar
  • dsb

Selain itu banyak latar belakang kehidupan yang telah mempengaruhi arah jalan hidup berprofesi yang di cita-citakannya, diantaranya :

  • Karena sulitnya mendapat pekerjaan untuk mendapatkan nafkah, sehingga pekerjaan yang tidak sesuai dengan latar belakang Pendidikannya pun terpaksa diambil.
  • Memilih jurusan Sekolah yang bukan atas keinginan dirinya sendiri, tapi karena keinginan orang lain, apakah itu Orang tua, calon pasangan ataupun pihak lain yang berpengaruh.
  • Banyak pekerja yang sudah menjadi mahir/ahli karena pengalaman bekerjanya sudah cukup lama, tetapi tidak memiliki legalitas pengakuan keahliannya tersebut.

Disisi lain negara sudah menyiapkan fasilitas-fasilitas Lembaga Pendidikan dan Lembaga Pelatihan dengan bukti pengakuan berupa Ijazah atau Sertifikat Pelatihan sebagai pengakuan resmi atas penguasaan hasil pembelajarannya yaitu berupa Ijazah atau Sertifikat yang memiliki karakteristik :

  • Sesuai dengan ilmu bidang/jurusan keahlian tertentu (Vokasi)
  • Masa berlaku gelar Ijazah/Sertifikat tidak ada batas waktunya
  • Gelar ditetapkan berdasarkan disiplin ilmu yang dipelajarinya saja.
  • Stratanya sesuai dengan tingkatan Lembaga Pendidikannya.

Melalui Undang-undang No 13 tahun 2003, pada Pasal 18 telah diatur sbb:

  1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
  2. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
  3. Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
  4. Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen
  5. Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dari kondisi yang terjadi dan kebutuhan pengakuan keahlian seorang SDM atas suatu profesi, perlu dituangkan dalam Surat Keterangan tentang pengakuan keahlian atau Kompetensi yang dikuasai pada saat terkini atau termutakhir, dengan Sertifikat Kompetensi Profesi.

Apa itu Sertifikasi Kompetensi Profesi

1)      Negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memberikan pengakuan keahlian seseorang dengan menerbitkan Sertifikat Kompetensi.

  • BNSP – Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yaitu suatu Badan Pemerintah yang diangkat oleh Presiden yang merupakan mitra dari Kementerian Tenaga Kerja.
  • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah suatu lembaga kepanjangan tangan yang lisensinya dikeluarkan oleh BNSP, dengan Ruang Lingkup sesuai dengan industry yang mengusungnya.
  • LSP ATDA adalah suatu Lembaga Sertifikasi Profesi yang didirikan oleh Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) pada tahun 2010 yang memiliki ruang lingkup pada Usaha Jasa Perjalanan atau Travel Agent termasuk semua profesi yang terkait dalam kegiatan usahanya.

2)      Sertifikat KompetensiProfesi yaitu tanda bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan/atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yang memiliki karakteristik :

  1. Merupakan keabsahan pengakuan dari Negara atas keahlian atau kompetensi profesi.
  2. Sertfikat Kompetensi didapat melalui proses uji komepetensi (Assessment) yang menelusuri bukti kompetensinya.
  3. Memiliki masa berlaku hingga 3 (tiga) tahun, sesuai dengan lazimnya mempertahankan suatu keahlian, apabila tidak berlanjut.

Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah suatu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui asesmen/uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional dan Standar Khusus.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.